Menuju konten utama

Pernyataan Terbaru KPK soal Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil

KPK hingga kini belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan pengadaan iklan.

Pernyataan Terbaru KPK soal Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Padahal, KPK telah menggeledah rumah pria yang sempat menjadi calon Gubernur Jakarta tersebut, Senin (10/3/2025) lalu. KPK juga telah menyita beberapa kendaraan dari rumah RK.

Lantas, kapan KPK akan memeriksa RK?

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, tak menjawab dengan pasti Ketika ditanya pemeriksaan Ridwan Kamil.

"Insyaallah secepatnya, akan kami panggil, kami klarifikasi," kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025).

Diketahui, KPK telah menyita mobil Mercy atau Mercedez Benz milik Ridwan Kamil.

Mobil tersebut disita bersama satu buah motor merek Royal Enfield dari rumah RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Senin (10/3/2025).

"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedez," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama