Menuju konten utama

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana Naik Tahap Penyidikan

Kepolisian pun menyatakan bahwa mereka akan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kasus Ridwan Kamil itu.

Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana Naik Tahap Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat menggelar konferensi pers salah satu pengungkapan kasus di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (FOTO/Dokumentasi Polri)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan, laporan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap Lisa Mariana sudah naik tahap penyidikan.

"Sudah status penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Himawan mengatakan, penyidik sudah memeriksa 6 saksi. Ia pun mengaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan dalam kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung ini.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini,” kata Himawan.

Sebelumnya, wanita bernama Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa berusaha menghubungi orang yang diduga sebagia Ridwan Kamil dan mengeklaim mengandung anaknya.

Hal itu memicu persepsi perselingkuhan antara Ridwan Kamil dan Lisa, yang menjadi awal mula dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Ridwan Kamil pun mengklarifikasi bahwa permasalahannya dengan Lisa sudah selesai 4 tahun lalu dengan bukti akurat tidak terbantah.

"Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan," katanya.

Ridwan Kamil pun diketahui melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 lalu. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait RIDWAN KAMIL atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher