tirto.id - Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana terkait gugatan yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025). Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan menunda persidangan sampai Rabu (28/5/2025) mendatang.
Sebelumnya, persidangan sempat dimulai pada pukul 10.15 WIB. Karena Ridwan Kamil sebagai pihak tergugat belum hadir, Majelis Hakim PN Banding pun menskor sidang sekitar 20 menit. Akan tetapi, pihak tergugat tidak kunjung hadir di PN Bandung sampai sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, di PN Bandung, Senin (19/5/2025).
Pihak Lisa Mariana mengaku kecewa lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di sidang perdana tersebut.
"Kecewa karena, kan, harusnya hadir ya," kata Lisa usai persidangan.
Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, menuturkan bahwa tergugat seharusnya datang dan menghormati persidangan.
“Menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau Bapak Ridwan Kamil. Kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabatlah hadir, hargai setiap proses persidangan ini," tutur Markus.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat permintaan pengunduran jadwal kepada PN Bandung pada pagi sebelum sidang. Dia pun menampik anggapan bahwa kliennya tidak menghormati proses hukum.
Menurutnya, ketidakhadiran Ridwan Kamil disebabkan oleh perkara teknis mengenai jadwal. Pihaknya pun masih perlu waktu mempelajari materi gugatan yang dilayangkan pihak Lisa Mariana secara cermat.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” kata Muslim dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor Tirto, Senin, (19/5/2025).
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



























