Menuju konten utama

KPK Bongkar Brankas di Rumah Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim

Brangkas tersebut, ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di dua rumah pada Selasa (22/10/2024).

KPK Bongkar Brankas di Rumah Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar empat brankas di rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

"Pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Brangkas tersebut, ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda pada Selasa (22/10/2024).

Pada saat menggeledah rumah di Kota Samarinda, penyidik melakukan penyegelan terhadap empat brangkas tersebut. Penyidik KPK kemudian membongkarnya pada keesokan harinya.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," ujar Tessa.

Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK menyita dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik.

Meski begitu, Tessa masih enggan menyebutkan di mana penggeledahan dilakukan. Dia meminta awak media untuk mencari tahu sendiri di mana penggeledahan tersebut dilakukan.

"Saya tidak terinfo apakah saudara AF atau saudara DD atau saudara ROC, mungkin rekan-rekan nanti bisa cari tahu siapa yang memiliki rumah di daerah Samarinda tersebut" tuturnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial AF, DD, dan ROC. Hari ini pula, mereka diperiksa oleh KPK.

Ketika ditanyakan terkait apakah pemeriksaan ketiga tersangka tersebut terkait dengan penggeledahan ini, Tessa mengklaim belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.

Untuk diketahui, KPK telah memulai proses penyidikan dalam kasus ini pada 19 September 2024. Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian keluar negeri pada 24 September 2024.

Salah satunya yaitu Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek, dan dua orang lainnya, yakni DD dan ROC. Menurut informasi yang dihimpun Tirto, mereka adalah tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Awang. Sejumlah barang bukti disita oleh penyidik, salah satunya adalah bukti elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi