Menuju konten utama

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Izin Pertambangan

Pencegahan juga dilakukan terhadap DDWT dan ROC. Namun peran ketiganya belum dapat dibeberkan karena proses penyidikan masih berjalan.

KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Izin Pertambangan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak sejak 24 September 2024.

"Keputusan ini berlaku hingga enam bulan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Tessa mengungkapkan, pencegahan juga dilakukan kepada dua lainnya, yakni DDWT dan ROC.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pencegahan dilakukan berdasarkan surat keputusan nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun, peran ketiganya belum dapat dibeberkan karena proses penyidikan masih berjalan.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan di wilayah Indonesia dan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ucap Tessa.

Proses penyidikan terkait kasus IUP (Izin Usaha Pertambangan) Kaltim sudah dimulai sejak 19 September 2024. Sejauh ini, penyidik sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan IUP saat Awang masih menjabat sebagai gubernur.

"Saya masih akan melihat apakah perizinan IUP dari pemberian rekomendasi, karena ada pergeseran aturan, tapi IUP," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Awang. Sejumlah barang bukti dibawa penyidik, salah satunya adalah bukti elektronik.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka yang belum diumumkan. Saat penahanan, penyidik baru akan menjelaskan wewenang dari ketiga tersangka dan peranannya dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait IZIN USAHA PERTAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi