tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan waktu tiba Rudy di Gedung Merah KPK. Budi menyebut informasi detail terkait dengan penjemputan ini, akan disampaikan, Senin (25/8/2025) mendatang. Saat ini, Rudy tengah dijemput dari Kalimantan Timur.
Rudy juga diketahui merupakan Komisaris PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek, dan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Faroek. Akan tetapi, Awang telah meninggal pada Minggu, 22 Desember 2024.
Rudy tercatat tiga kali mangkir dari panggilan KPK, terkait dengan kasus yang penyidikannya telah dimulai sejak September 2024 ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































