tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Suparta, meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) malam. Dia merupakan salah satu tahanan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Suparta sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Dalam surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit, Suparta pun dinyatakan meninggal dunia karena sakit.
"Iya benar atas nama Suparta pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Menurut Harli, saat ini proses penyerahan jenazah dari Lapas Cibinong ke jaksa tengah berlangsung.
"Dari lapas ke jaksa dan dari jaksa ke keluarga, sedang berproses," tutur Harli.
Diketahui, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, divonis dengan hukuman 19 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 10 tahun penjara. Putusan itu berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian yang," ucap Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono, di lokasi yang sama setelah putusan Mochtar Riza.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Suparta, divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan, Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun," kata hakim dalam ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































