tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Penuntutan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Arif Budiman, mengaku bahwa dari ketiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan, tidak ada nama Harvey Moeis.
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Selatan atas nama tersangka Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo,” ungkap Arif kepada Tirto, Kamis (11/7/2024).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan sampai saat ini berkas perkara tersangka lainnya masih dalam proses pelengkapan. Namun, ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Kami harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa ditahap dua, mana yang belum,” kata Harli.
Diketahui, sejauh ini sudah 16 tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, terdapat salah satu tersangka yang sudah menjalani sidang di Bangka Belitung.
Terakhir, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Pelimpahan dilakukan atas 10 tersangka dan barang bukti.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan hingga saat ini sudah 13 tersangka yang dilimpahkan. Namun, dari 13 tersangka itu tidak termasuk Harvey Moeis.
"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan Harli, 10 tersangka terakhir yang diserahkan adalah Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra; Dirut CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie; Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan; Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan; Dirut PT SBS, Robert Indarto; Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung; General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina; General Manager PT Tinindo Inter Nusa, Rosalina; Dirut PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah.
Usai dilimpahkan, kata Hari, kewenangan penahanan tersangka beralih ke jaksa penuntut umum (JPU). Namun, 10 tersangka itu ditahan di rutan yang berbeda-beda selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang