Menuju konten utama

Kejagung Sita Lima Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis

Satu tanah dan bangunan milik suami Sandra Dewi itu berada di daerah Jakarta Barat. Sedangkan empat lainnya berada di Jakarta Selatan.

Kejagung Sita Lima Aset Tanah dan Bangunan Milik Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Senin (8/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Harvey Moeis. Penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, satu tanah dan bangunan milik suami Sandra Dewi itu berada di daerah Jakarta Barat. Sedangkan empat lainnya berada di Jakarta Selatan.

"Satu bidang di Jakarta Barat merupakan tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi. Kemudian empat lainnya, satu berada di Patal Senayan seluas 483 m, dan tiga lainnya townhouse di Kebayoran Baru dengan total luasnya 366 m," kata Harli di kantornya, Senin (8/7/2024).

Penyidik, kata Harli, melakukan penyitaan karena sudah mendapatkan bukti bahwa itu milik Harvey Moeis dari hasil perbuatan melawan hukum.

"Itu semua atas nama Harvey Moeis dan pihak yang terkait dengan yang bersangkutan," tutur Harli.

Menurut Harli, penyidik akan melakukan penghitungan nilai aset sitaan tersebut yang akan menambah daftar pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi di PT Timah.

Mengenai harta Harvey Moeis, sebelumnya penyidik mengungkap bahwa pesawat jet yang sempat dipamerkan Harvey Moeis di media sosial bukanlah miliknya. Hal itu dipastikan dalam pemeriksaan dan penelusuran kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan (Harvey Moeis). Jadi, ada dengan perusahaan yang kerja sama dan yang bersangkutan. Juga tidak menyewa, statusnya tidak menyewa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (2/7/2024).

Dia menyatakan, Harvey Moeis hanya pernah menjadi manifes penumpang pesawat jet tersebut. Sebab, tidak ditemukan adanya perjanjian jual beli atau sewa.

Menurut Harli, peswat jet itu sendiri atas nama perusahaan yang operasionalnya dikerjakan perusahaan lain.

"Jadi, kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu. Jadi, sudah kita telusuri tetapi bukan berarti berhenti. Artinya, nanti kita lihat terus perkembangannya di mdalamnya, digali dokumen yang ada bahwa sampai saat ini begitu," ungkap Harli.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi