tirto.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, ada dua unsur yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta tersebut, kata Toni, tidak dipenuhi oleh Polda Jabar sehingga Pegi bebas.
“Ada dua unsur dalam Pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, harus menjadi tersangka. Kedua, harus dipanggil dulu. Faktanya penyidik tidak mampu membuktikan surat penetapan tersangka sebelum ditetapkan sebagai DPO,” kata Toni di Bandung, Senin (8/07/2024)
Toni menyebutkan penetapan tersangka harus diperiksa dahulu sebagai saksi sebelum tersangka sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK Nomor 21 tahun 2014.
“Dalam pertimbangannya halaman 98 mengenai cukup alat bukti. Selain memiliki dua alat bukti, yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, juga tersangkanya harus disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya," terang Toni.
Dalam pembuktiannya, kata Toni, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, tidak mampu membuktikan hal tersebut dan bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 tahun 2014.
“Tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa memeriksa saksi itu dinyatakan tidak sah. Akhirnya karena DPO nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO,” kata Toni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Jules Abraham, akan mematuhi putusan sidang praperadilan.
“Kami dari Polda Jabar, penyidik menjalankan putusan hakim pada sidang praperadilan sidang Pegi Setiawan," kata Abraham dari live streaming Humas Polda Jabar di Instagram, Senin (8/7/2024).
Di sisi lain, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan, sejak awal pihaknya telah melakukan pengawasan terkait kasus ini.
“Sejak awal penyidikan dilakukan, kami mengawal terus dan turun dan gelar perkara, kemudian juga kami akan mengikuti persidangan hari ini, kami cermati adalah pertimbangan hakim,” ujar Benny.
Benny menambahkan pertimbangan dan masukan hakim itulah yang nantinya menjadi bahan evaluasi implementasi peraturan kepala polisi dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan.
“Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya,” kata dia.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Abdul Aziz