tirto.id - Sugianti Irianti termasuk salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan dalam pengajuan praperadilan di kasus Vina Cirebon. Siapa sebenarnya Sugianti Irianti? Apa perannya hingga Pegi Setiawan menang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung?
Total kuasa hukum Pegi Setiawan berjumlah sekitar 64-74 pengacara. Namun, hanya 22 orang saja yang tercantum secara resmi dalam tim praperadilan di PN Bandung terkait penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.
Seiring bebasnya Pegi sebagai tersangka kasus Vina, ia kini kerap tampil dalam sejumlah acara, termasuk televisi nasional dan podcast. Selama itu, Pegi muncul dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di antara kuasa hukum Pegi Setiawan ialah Sugianti Irianti. Siapa dia? Apa perannya? Simak biodata lengkap.
Profil Sugianti Irianti Pengacara Pertama Pegi di Kasus Vina
Sugianti Irianti merupakan salah satu kuasa hukum yang paling vokal dalam membela Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
Sugianti Irianti termasuk dalam 22 pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan ketika mengajukan praperadilan ke PN Bandung atas penetapan sebagai tersangka oleh pihak Polda Jabar.
Jauh sebelum itu, Sugianti Irianti merupakan pengacara pertama yang mengawal kasus ini sejak 2016 silam dengan tuduhan bahwa Pegi Setiawan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kebetulan, ibu Pegi Setiawan yakni Kartini sehari-hari bekerja di rumah Sugianti Irianti. Oleh karena itu, Sugianti Irianti merasa harus berdiri di garda terdepan untuk mengawal kasus yang dituduhkan kepada Pegi Setiawan sejak awal.
Sedari mula, Sugianti Irianti yakin bahwa Pegi tidak bersalah, termasuk dengan menyiapkan sejumlah bukti-bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang sebelumnya dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinilai lemah.
Bagi Sugianti Irianti, tidak ada bukti yang mampu menunjukkan Pegi adalah tersangka pembunuhan Vina Cirebon maupun pasangannya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Ia merupakan pemilik kantor hukum Sugianti Iriani, SH dan Rekan. Selama ini, Yanti dikenal sebagai pengacara yang sudah menangani banyak perkara.
Kuasa hukum yang berasal dari Cirebon itu kini disebut-sebut sabagai salah satu yang paling berjasa dalam proses praperadilan di PN Bandung hingga Pegi Setiawan bisa bebas dari penetapan status tersangka di kasus Vina Cirebon.