tirto.id - Keluarga tujuh kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Dede dan Aep ke Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024). Siapa Dede dan apa kesaksiannya di kasus Vina, serta kenapa ia dipolisikan keluarga terpidana?
Dede dan Aep dipolisikan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon atas tuduhan kesaksian palsu. Laporan terhadap Dede dan Aep disampaikan oleh keluarga terpidana lewat pengacara Jutek Bongso.
Tak hanya didampingi pengacara, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksian-nya benar atau palsu," ucap Dedi, seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (11/7/2024).
Dedi juga menyatakan bahwa melaporkan Aep dan Dede adalah sebagai upaya pihak keluarga membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara dengan vonis seumur hidup.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," katanya.
Siapa Dede Kasus Vina Cirebon?
Dede adalah salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky atau Eki pada Agustus 2016. Namanya beberapa kali disinggung usai kasus Vina viral lagi di tahun ini.
Salah satu sosok yang menyoroti siapa sebenarnya Dede dalam kasus Vina Cirebon adalah Titin Prialianti yang merupakan pengacara terpidana Saka Tatal. Saka Tatal adalah terpidana kasus Vina termuda yang sudah bebas dari hukumannya sejak 2020.
Menurut keterangan Titin Prialianti, Dede merupakan salah satu saksi yang ditemui Iptu Rudiana, ayah Eky, ketika menyelidiki kasus kematian putranya dan Vina. Hal ini disampaikan Titin dalam wawancara di TVOne, pada 19 Mei 2024.
Merujuk hasil persidangan, Titin mengatakan ayah Eky menelusuri penyebab kematian karena merasa anaknya bukan korban kecelakaan tunggal, melainkan pembunuhan.
Dugaan itu diperkuat dengan pernyataan bahwa sebulan sebelumnya, Eky, berkonflik dengan temannya. Bermula dari kecurigaan ini serta kondisi motor, ayah Eky yang bekerja sebagai polisi, menelusuri kembali daerah yang dilalui anaknya.
Saat melakukan penelusuran tersebut, ayah Eky bertemu dengan Aep dan Dede. Titin menyebut bahwa Dede dan Aep bukan warga di lokasi kejadian kasus Vina dan Eky.
Iptu Rudiana lantas menanyakan apakah pernah melihat motor anaknya kejar-kejaran terhadap kedua orang tersebut. Saat itu, Aep dan Dede tidak langsung memberikan keterangan.
Namun, ayah Eky memberikan nomor HP-nya kepada Aep dan Dede agar bisa menghubungi bila melihat orang yang mengejar motor anaknya.
Pada hari yang sama, Aep dan Dede kemudian menghubungi ayah Eky dengan mengatakan bahwa orang yang mengejar anaknya sedang berkumpul di depan SMPN 11 Cirebon. Orang yang dimaksud Aep dan Dede adalah para terpidana yang saat ini dipenjara.
Masih sesuai dokumen hasil persidangan, Titin menyebut ayah Eky segera membawa anggotanya untuk menangkap terduga pelaku di depan SMPN 11 Cirebon, termasuk Saka. Penangkapan ini dilakukan tidak dengan membawa surat penangkapan dan hanya komunikasi lisan.
Titin juga mengungkapkan bahwa sejak awal sidang, Aep dan Dede, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Kala itu, pengacara dari pihak terpidana telah meminta pada majelis hakim agar jaksa menghadirkan Aep dan Dede, namun tidak pernah dikabulkan.
Hingga mendekati akhir putusan permohonan untuk menghadirkan Aep dan Dede masih diajukan kembali. Namun, jaksa tetap tidak dapat menghadirkan dengan alasan sulit ditemui.
Diketahui Dede dan Aep masing-masing menggunakan alamat Bekasi dan Gunung Jati. Keduanya pernah bekerja di cucian motor di wilayah gang Bhakti, seberang SMP N 11 Cirebon.
Titin juga menerangkan bahwa Dede dan Aep pernah berkonflik dengan para terpidana kasus Vina dan Eky. Konflik ini terjadi karena Aep dan Dede pernah dipukuli para terpidana karena membawa perempuan ke tempat cucian motor.
Kala itu, para terpidana juga membawa aparat RT yang kemudian mengusir Dede dan Aep.
Kesaksian Dede Kasus Vina Cirebon
Selain Aep, Dede juga disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dede mengaku bahwa dirinya berada di lokasi kejadian ketika Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dede menyampaikan pada penyidik bahwa dirinya melihat para pelaku di lokasi kejadian kasus Vina dan Eky. Keterangan Dede ini dicatat oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.
Dede mangaku bahwa hari ketika terjadi kasus Vina dan Eky, dia berada di tempat kerja. Saat itu, dia melihat Vina dan Eky melintas di depan sebuah warung, tempat lima terpidana berkumpul.
Namun, saat ini kesaksian Dede dipertanyakan kebenarannya. Dilansir dari Antara, Kamis (11/7/2024) menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi Dede.
Oleh karena itu, Dede disebut-sebut memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016. Dede pun telah dipolisikan karena diduga melanggar Pasal 242 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemberian keterangan palsu.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya