Menuju konten utama
Kasus Vina Cirebon

Aep & Dede Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Palsukan Kesaksian

Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana.

Aep & Dede Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Palsukan Kesaksian
Ilustrasi Garis Kapur di TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede, Rabu (10/7/2024). Laporan tersebut pun sudah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal, 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean.

Dikutip dari Antara, ketujuh keluarga terpidana kasus Vina melaporkan saksi Aep dan Dede terkait dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016. Dalam laporan tersebut, diduga kedua terlapor melanggar ketentuan Pasal 242 KUHP, terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu. Dengan tempat kejadian di Rutan Kelas I Bandung, di Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, yang terjadi sejak 2 September 2016 sampai dengan 23 November 2016.

Roely menjelaskan laporan ini terkait pernyataan saksi Aep dan Dede yang menyatakan mereka melihat lima terpidana berada di SMP 11. Faktanya, menurut penasihat hukum, kelima terpidana tidak berada di lokasi yang disebutkan saksi.

Selain itu, keterangan terkait adanya keributan pada malam kejadian, juga dibantah oleh penduduk setempat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim kuasa hukum.

"Saya sudah datang ke sana, cek enggak ada keributan. Inikah berarti di ada-adakan. Saya tidak boleh mendahului penyidik. Nanti penyidik-lah yang bagaimana duduk permasalahan yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuh Roely.

Roely Panggabean menuturkan pelaporan ini sebagai upaya pengacara untuk membebaskan para terpidana. Selain ini, pihak kuasa hukum yang sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Rangkaian selama ini nanti untuk PK. Nanti kami akan diskusikan dengan kuasa hukum untuk pembuktian di sana (PK)," kata Roely.

Sementara itu, pengacara keluarga 7 terpidana, Jutek Bongso, menyebut laporan yang disertai bukti-bukti yang dibawa oleh para pelapor sudah diterima oleh penyidik SPKT Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk proses konsultasi dengan penyidik.

"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsultasikan ke penyidik bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan ada naik ada pidana-nya menjadi sidik atau tidak, itu kami serahkan kepada penyidik," tutur Jutek.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON

tirto.id - Flash news
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin