tirto.id - Nama Aep kini menjadi pusat perhatian menyusul kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Siapa sebenarnya Aep dan apa saja kesaksian yang disampaikan di kasus Vina Cirebon?
Kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan setelah adanya penetapan tersangka dari pihak Polda Jabar.
Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memutus perkara praperadilan dengan nomor registrasi 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tidak sah menurut hukum dan tidak sesuai prosedur.
Dalam putusan sidang yang dibacakan hari Senin, 8 Juli 2024, Eman meminta agar termohon (kepolisian) melepaskan pemohon (Pegi Setiawan), termasuk menghentikan penyidikannya.
Setelah Pegi bebas, perhatian publik kini tertuju pada nama Aep. Apa keterangan yang disampaikan Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Ia ditangkap atau sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)?
Aep Berikan Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon?
Aep selama ini disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam pengakuannya, Aep menyatakan dirinya berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada peristiwa delapan tahun silam.
Lewat pengakuannya, Aep mengatakan ia melihat penyerangan terhadap Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana alias Eky.
Para pelaku, berdasarkan keterangan Aep, mengejar korban hingga mencapai flyover, lokasi ditemukannya kedua korban. Ia dikatakan mengenali wajah pelaku dan DPO kasus pembunuhan tersebut.
"Ya saya mengenalinya (DPO) cuman saya tidak tahu namanya," ucap Aep, dalam sebuah wawancara, mengutip laman Kompas TV, Jumat (31/5/2024).
Aep menambahkan, ia mengatahui sepeda motor yang sering dipakai salah satu pelaku (Pegi Setiawan), yakni Smash warna pink.
"Waktu penangkapan itu saudara Pegi itu nggak ada ya, tapi pas waktu kejadian itu ada," lanjut Aep.
Pengacara Pegi Setiawan meragukan kesaksikan yang disampaikan Aep. Toni RM, kuasa hukum Pegi, sempat mencurigai Aep dimintai keterangan setelah kliennya ditangkap.
Lantas hasil keterangan Aep dikatakan hanya sekedar dicocokkan dengan identitas dan ciri-ciri yang dimiliki Pegi Setiawan, termasuk sepeda motornya.
PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sah menurut hukum. Alhasil, nama Aep pun ramai dibicarakan.
Kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon mulai dipertanyakan hingga muncul tudingan Aep memberikan keterangan palsu. Belum ada informasi resmi hingga kini apakah Aep ditangkap atau masuk DPO terkait perkara itu.
Editor: Dipna Videlia Putsanra