Menuju konten utama

Nasib Pegi Setiawan Usai Menang Putusan Praperadilan Kasus Vina

Hakim PN Bandung memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Apakah Pegi bebas usai menang putusan praperadilan?

Nasib Pegi Setiawan Usai Menang Putusan Praperadilan Kasus Vina
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Pegi Setiawan menang dalam putusan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Bagaimana kelanjutan peristiwa ini dan apakah Pegi bisa bebas sebagai tersangka berdasarkan hasil putusan hakim?

Sesuai hasil sidang putusan hari Senin, 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," ucap Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung, seperti dilaporkan Antaranews.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sah secara hukum. Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan pasangannya, Muhamad Rizky Rudiana oleh pihak Polda Jabar.

Menilik putusan hakim tersebut, apakah Pegi Setiawan bisa bebas dari kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam?

Nasib Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon

Kasus ini berawal ketika pihak Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Bandung. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Permohonan praperadilan itu lantas mendapatkan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang kemudian diselenggarakan beberapa kali. Di antaranya penyampaian gugatan pemohon (Pegi Setiawan) dan jawaban pihak Polda Jabar.

Kedua kubu lalu menyodorkan berkas-berkas alat bukti dan mendengarkan keterangan ahli. Tim Pegi membawa lima saksi, mencakup empat saksi fakta dan satu saksi ahli pidana hukum. Polda Jabar mengajak seorang saksi ahli pidana hukum.

Jika mengacu pada sidang putusan PN Bandung, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan tindakan termohon (Pegi Setiawan) sebagai tersangka pembunuhan berencana dianggap tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Eman Sulaeman kemudian meminta kepada pihak Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Mereka juga meminta agar aparat kepolisian segera melepaskan Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," lanjut Eman.

Oleh sebab itu, Pegi Setiawan bisa jadi bebas dari jeratan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada delapan tahun silam.

Tidak lama setelah pembacaan hasil putusan sidang PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024, malam hari, Pegi dilaporkan sudah dibebaskan dari ruang tahanan Polda Jabar. Setelah pulang ke rumah dan istirahat, ia mengaku akan segera balik kerja lagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Polda Jabar patuh terhadap putusan sidang PN Bandung.

"Kami patuh pada putusan praperadilan, kemudian Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Trunoyudo.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra