tirto.id - Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Terkait putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum atau Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengakui akan menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Nurhadi menyebutkan proses pembebasan Pegi akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Kemudian penyidikan terhadap Pegi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dihentikan.
"Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan," beber Nurhadi.
Sementara itu, Kartini, Ibu dari Pegi Setiawan, bersyukur anaknya diputuskan tidak bersalah. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat.
"Alhamdulillah, anak saya bisa bebas. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada para hakim," ujar Kartini.
"Pada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini sudah terbukti, anak saya (Pegi) tidak bersalah," pungkasnya
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. Hakim meminta penyidik untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Dia mengatakan atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Editor: Intan Umbari Prihatin