Menuju konten utama

Kejagung: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Fakta Hukum Baru

Harli Siregar menjelaskan, berkas perkara akan mengacu pada putusan itu karena dianggap sebagai fakta hukum terbaru.

Kejagung: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Fakta Hukum Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantornya, Senin (8/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai putusan majelis hakim atas pengabulan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, berkas perkara akan mengacu pada putusan itu karena dianggap sebagai fakta hukum terbaru.

"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait praperadilan merupakan fakta hukum baru yang akan digunakan oleh jaksa peneliti terkait keberadaan berkas," ujar harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Di sisi lain, Harli mengungkapkan bahwa setelah pelimpahan pertama berkas perkara oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), JPU sudah mengembalikannya dengan sejumlah petunjuk. Namun, hingga praperadilan ini dikabulkan, belum ada pemenuhan petunjuk JPU oleh penyidik.

"Berkas perkara sebenarnya berada di penyidik karena dengan P-18 dan P-19, dengan petunjuk yang kami berikan, maka sekaligus berkas perkaranya di penyidik," tutur dia.

Menurut Harli, apabila penyidik mendapatkan fakta hukum baru dan membuka penyelidikan lagi, maka hal itu dimungkinkan. Dengan begitu, penyidik harus memenuhi syarat kelengkapan penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman ditetapkan tersangka tidak sah.

Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon, pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, rujukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala. Membebankan beban perkara kepada negara," tambah Eman

Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan membebaskan Pegi dan mengembalikan harkat dan kedudukannya pasca putusan tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PEGI SETIAWAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang