Menuju konten utama
Kasus Vina Cirebon

Jenderal Listyo Tunggu Salinan Putusan Bebas Pegi Setiawan

Sigit mengaku akan mendalami isi putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon.

Jenderal Listyo Tunggu Salinan Putusan Bebas Pegi Setiawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan bersikap terkait bebasnya Pegi Setiawan setelah menerima salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Pegi sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus Vina Cirebon.

"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jabar, kabid humasnya, untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," kata Listyo di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, Listyo menegaskan jika kepolisian menghormati putusan praperadilan tersebut sebagai kekuatan hukum yang mengikat.

"Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," jelas dia.

Sebagai bentuk tindak lanjut apabila telah menerima salinan putusan pengadilan, Listyo mempelajari mengapa status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi evaluasi dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut. Karena ini kan terkait dengan sah atau tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin ada hal-hal lain saya juga belum tahu isinya apa," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ujar Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, rujukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala. Membebankan beban perkara kepada negara," tambah Eman

Hakim Tunggal Eman Sulaeman juga menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan membebaskan Pegi dan mengembalikan harkat dan kedudukannya pasca putusan tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkas Eman.

Baca juga artikel terkait KASUS VINA CIREBON atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky