Menuju konten utama

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup serta Contoh Kasusnya

Apa saja perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup? Berikut penjelasan selengkapnya.

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup serta Contoh Kasusnya
Ilustrasi Hukuman Mati. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup ramai diperbincangkan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan hukuman mati mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan itu adalah hasil dari penolakan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo sebagai terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi "melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Dalam proses persidangan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ketika pengajuan banding, vonis hukuman mati itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup? Apa pula contoh kasus dan dasar hukumnya?

Apa Itu Hukuman Mati dan Contoh Kasusnya?

Pidana mati di Indonesia secara yuridis formal dimuat dalam Pasal 10 KUHP menyebutkan, pidana mati termasuk dalam pidana pokok di urutan pertama.

Di dalam pasal 11 KUHP juga dijelaskan mengenai strafmodus pidana mati bahwa “pidana mati dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana mati berdiri”.

Kemudian, mengutip Jurnal Varia Hukum Volume 3, Nomor 1, Januari 2021, pelaksanaan pidana mati di Indonesia diganti dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Strafmodus pidana mati yaitu dengan cara ditembak sampai mati oleh regu penembak

Pidana mati dimungkinkan dijatuhkan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana kejahatan berat.

Contoh tindak pidana yang diganjar hukuman mati secara eksplisit dijelaskan dalam KUHP, antara lain:

1. Pasal 104 tentang tindak pidana makar terhadap presiden dan wakil presiden;

2. Pasal 111 ayat (2) tentang tindak pidana membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang;

3. Pasal 124 ayat (3) tentang tindakan membantu musuh waktu perang;

4. Pasal 140 ayat (3) tentang tindak pidana makar terhadap raja atau kepala negara negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut;

5. Pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana;.

6. Pasal 365 ayat (4) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati;

7. Pasal 368 ayat (2) tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati;

8. Pasal 444 tentang tindak pidana pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian.

Selain ketentuan tersebut di atas, ada beberapa undang-undang di luar KUHP yang menyebutkan tentang hukuman mati terhadap delik-delik tertentu.

Misalnya, di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan lain-lain.

Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Contoh Kasusnya?

Hukuman penjara seumur hidup di Indonesia secara yuridis formal tercantum dalam Pasal 10 KUHP yang menyebutkan bahwa hukuman penjara seumur hidup termasuk dalam pidana pokok di urutan kedua (pidana penjara).

Kemudian, hukuman penjara seumur hidup lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 12 KUHP dengan empat poin ketentuan, yakni:

  1. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pelaku kejahatan yang dihukum pidana penjara seumur hidup adalah mereka yang telah melakukan kejahatan berat.

Contoh kasus yang dituntut penjara seumur hidup seperti kejahatan terhadap negara, membahayakan kepentingan umum, hingga kejahatan yang direncanakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Mengutip Jurnal Lex Crimen Vol.II/No.2/Apr-Jun/2013, Menurut KUHP, kelompok kejahatan terhadap keamanan negara merupakan kelompok kejahatan yang paling banyak memuat ancaman pidana seumur hidup.

Dari 23 ketentuan yang memuat ancaman pidana seumur hidup dalam KUHP, 7 ketentuan di antaranya merupakan ketentuan dalam kelompok kejahatan terhadap keamanan negara. Ketentuan ini meliputi :

  1. Pasal 104 tentang makar untuk membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau membuat mereka tidak dapat memerintah;
  2. Pasal 106 tentang makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara;
  3. Pasal 107 makar untuk menggulingkan pemerintahan;
  4. Pasal 111 (2) tentang mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkan untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang;
  5. Pasal 124 (2) tentang memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh pada masa perang;
  6. Pasal 124 (3) ke-1 membantu musuh dan menghalangi serangan terhadap musuh dan ke-2 menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang;
  7. Pasal 140 (3) mengatur tentang makar yang dilakukan secara berencana terhadap nyawa atau kemerdekaan kepala negara sahabat yang berakibat maut. Kejahatan yang diatur dalam Pasal ini termasuk kejahatan terhadap negara sahabat.
Kelompok kejahatan lain yang juga banyak diancam dengan pidana seumur hidup adalah kelompok kejahatan yang membahayakan kepentingan umum, kelompok kejahatan ini tersebar dalam 5 Pasal berikut ini:

  1. Pasal 187 ke-3 tentang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang mengakibatkan matinya orang;
  2. Pasal 198 ke-2 dengan sengaja menenggelamkan, mendamparkan atau merusak perahu yang mengakibatkan matinya orang;
  3. Pasal 200 ke-3 dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung yang mengakibatkan matinya orang; Pasal 202 (2) yaitu kejahatan memasukkan sesuatu ke dalam perlengkapan air minum untuk umum yang mengakibatkan matinya orang; dan
  4. Pasal 204 (2) tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan nyawa orang dan menimbulkan matinya orang.
  5. Pasal 339 mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, sedang Pasal 340 mengatur tindak pidana yang dikenal dengan pembunuhan berencana. Kedua jenis kejahatan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang.
Pasal 368 (2) merupakan ketentuan yang memberlakukan Pasal 365 (2), (3) dan (4) pada kejahatan pemerasan dan pengancaman. Bertolok dari ketentuan Pasal 268 (2), maka pemerasan dan pengancaman yang mengakibatkan luka berat atau kematian juga dapat diancam dengan pidana seumur hidup.

Pasal 444 tentang kejahatan pelayaran yang mengakibatkan matinya orang. Pasal ini mengancam perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam Pasal 438-441 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama-lamanya dua puluh tahun.

Kelompok kejahatan penerbangan yang diancam pidana seumur hidup diatur dalam Pasal 479f sub b yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479 k yang mengancam dengan pidana seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun terhadap perbuatan yang diatur dalam Pasal 479i dan 479 j apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, dengan rencana lebih dulu, mengakibatkan luka berat, mengakibatkan kerusakan pada pesawat, untuk merampas kemerdekaan seseorang ayat (1) atau dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana selama dua puluh tahun (2) apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya orang atau hancurnya pesawat tersebut.

Masih dalam kelompok kejahatan ini adalah kejahatan yang diatur dalam Pasal 479 huruf o yang mengancam dengan pidana seumur hidup atau pidana selama dua puluh tahun terhadap perbuatan dalam Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sebagai kelanjutan dari pemufakatan jahat, dengan rencana lebih dulu, mengakibatkan luka berat ayat (1) atau dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana selama lamanya dua puluh tahun ayat (2) apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya orang atau hancurkan pesawat tersebut.

Baca juga artikel terkait HUKUM PIDANA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani