Berikut daftar pasal tentang tindak pidana pembunuhan bayi atau pembunuhan anak oleh ibu kandung. Simak terus artikel ini untuk penjelasan selanjutnya.
ICJR menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jambi sudah tepat saat membebaskan remaja 15 tahun korban perkosaan yang semula dipidana karena melakukan aborsi.
Menurut catatan KPAI, sejak 2011 hingga 2018, kasus anak sebagai pelaku kekerasan seksual masih menempati peringkat teratas. Diikuti dengan kasus anak sebagai pelaku kekerasan fisik, dan sebagai pelaku pembunuhan.