Menuju konten utama

Koalisi Sipil: Perppu Ekonomi Kejagung Berpotensi Abuse of Power

Koalisi Masyarakat Sipil kritik rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi yang disusun diam-diam oleh Kejagung.

Koalisi Sipil: Perppu Ekonomi Kejagung Berpotensi Abuse of Power
Ilustrasi perekonomian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil menilai urgensi dari rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara tidak berdasarkan landasan yang jelas. Terlebih, rancangan Perppu ini diindikasikan disusun Kejaksaan Agung secara diam-diam.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap bahwa rancangan Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, rancangan Perppu tersebut mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

"Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/3/2026).

Ardi menilai, satgas memiliki kewenangan yang luas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA. Hal ini diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing.

"Bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut. Kami juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam RPerppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan," tutur dia.

Dia menambahkan, tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus. Sehinggam dalam pelaksanaannya, berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekomonian negara, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi.

Ardi menekankan, luasnya wewenang yang diatur dalam rancangan Perppu ini tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas. Tidak ada juga check and balances melalui mekanisme hukum acaranya.

"Ini menjadikan rancangan Perppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," ungkap Ardi.

Lebih lanjut Ardi menegaskan, Komisi Kejaksaan memiliki keterbatasan dalam posisinya sebagai pengawas eksternal. Sementara, di internal Kejaksaan juga memiliki kelemahan, dan absennya pengawasan parlemen semakin menambah risiko penyalahgunaan wewenang.

"Dengan sejumlah hal tersbut, kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang akan justeru membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan," kata Ardi.

Baca juga artikel terkait RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah