Menuju konten utama

Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana dan Unsur-Unsurnya

Simak pengertian mens rea, unsur-unsurnya, serta perannya dalam pertanggungjawaban pidana di sini.

Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana dan Unsur-Unsurnya
Ilustrasi Hukum Pidana. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mens rea kerap muncul dalam dakwaan, pertimbangan hakim, hingga diskursus publik terkait kasus hukum besar. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih memahami pidana semata-mata hanya sebagai perbuatan tanpa menimbang unsur niat dan kesadaran pelaku.

Padahal, hakim tidak hanya menilai apa yang telah dilakukan seseorang. Hakim juga menilai apa yang ada di balik perbuatan itu. Sebuah tindakan seseorang bisa tampak sederhana, namun ternyata memiliki konsekuensi hukum serius jika disertai dengan niat tertentu. Di sinilah konsep mens rea menjadi kunci dalam menilai pertanggungjawaban pidana.

Lantas, apa arti mens rea sendiri dalam hukum pidana? Apa saja unsur-unsurnya? Simak selengkapnya.

Ilustrasi Sidang

Ilustrasi Hukum. foto/IStockphoto

Pengertian Mens Rea dalam Hukum Pidana

Sebelum membahas arti mens rea dalam hukum pidana, penting untuk memahami pengertian dari hukum pidana terlebih dahulu.

Dilansir dalri laman resmi Mahkamah Agung, hukum pidana dapat dilihat dalam dua lanskap yaitu dalam arti luas disebut hukum pidana materiil dan hukum pidana formil dalam arti sempit.

Hukum pidana materil sendiri mengatur mengenai tiga hal yaitu tindak pidana, sanksi pidana, dan pertanggungjawaban pidana.

Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada keadaan batin atau sikap mental seseorang ketika melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Secara etimologis, mens rea berasal dari bahasa Latin yang berati "pikiran yang bersalah" (guilty mind). Konsep ini menegaskan bahwa suatu perbuatan baru dapan dipidana apabila dilakukan dengan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, meskipun istilah mens rea tidak disebutkan secara eksplisit, substansinya tercermin jelas dalam berbagai rumusan delik.

Kata-kata seperti “dengan sengaja”, “karena kelalaiannya”, atau “mengetahui” menjadi penanda adanya unsur sikap batin pelaku. Hal ini sejalan dengan asas fundamental hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Penguatan paling tegas dapat ditemukan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berisi: "Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan".

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya sikap batin yang dapat dipersalahkan, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian.

Dengan demikian, pembuktian tindak pidana tidak cukup hanya didasarkan pada adanya perbuatan yang melanggar hukum (actus reus), tetapi juga harus disertai pembuktian unsur kesalahan atau keadaan batin pelaku (mens rea) pada saat perbuatan itu dilakukan.

ilustrasi hukum pidana

ilustrasi hukum pidana. FOTO/iStockphoto

Unsur-Unsur Mens Rea

Memahami mens rea tidak bisa dilepaskan dari unsur-unsur yang menyusunnya. Unsur-unsur ini digunakan untuk menilai tingkat kesalahan pelaku dan menentukan apakah suatu perbuatan layak dipertanggungjawabkan secara pidana.

Menurut Zainal Abidin Farid, suatu perbuatan baru dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi dua unsur utama, yakni actus reus dan mens rea.

Unsur actus reus merujuk pada perbuatan nyata atau tindakan fisik yang dilakukan pelaku, sementara mens rea menunjukkan sikap batin atau keadaan mental pelaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan, yang menjadi dasar penilaian kesalahan pidana (Zainal Abidin Farid, 1995:35).

Secara umum, unsur mens rea dapat dijabarkan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur hukum pidana dan kajian pertanggungjawaban pidana yang banyak diulas oleh para ahli hukum.

Kesengajaan (Dolus)

Kesengajaan merupakan bentuk mens rea yang paling kuat. Pelaku mengetahui dan menghendaki terjadinya perbuatan serta akibatnya. Kesengajaan dapat bersifat langsung (dolus directus), ketika akibat memang menjadi tujuan utama pelaku, maupun tidak langsung (dolus eventualis), ketika pelaku menyadari kemungkinan timbulnya akibat terlarang dan tetap menerima risiko tersebut.

Kelalaian atau Kealpaan (Culpa)

Berbeda dengan kesengajaan, kelalaian terjadi ketika pelaku tidak menghendaki akibat yang timbul, tetapi gagal bersikap hati-hati sebagaimana mestinya. Kelalaian ini muncul karena kurangnya perhatian, kehati-hatian, atau pengabaian kewajiban hukum, sehingga menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain.

Pengetahuan dan Kesadaran

Unsur ini berkaitan dengan sejauh mana pelaku memahami keadaan atau fakta hukum dari perbuatannya. Seseorang dianggap memiliki mens rea apabila ia mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum atau berpotensi menimbulkan akibat pidana, namun tetap melakukannya.

Motif dan Tujuan

Meskipun motif tidak selalu menjadi unsur delik, dalam praktik peradilan motif kerap dipertimbangkan untuk menilai kualitas kesalahan pelaku. Motif membantu hakim memahami latar belakang batin yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana, termasuk apakah perbuatan dilakukan secara terencana atau spontan.

Keberadaan unsur-unsur tersebut menjadi dasar pembeda antara perbuatan pidana yang dilakukan dengan niat jahat dan perbuatan yang semata-mata terjadi akibat kelalaian. Perbedaan ini berdampak langsung pada jenis pasal yang diterapkan serta berat ringannya sanksi pidana yang dijatuhkan.

Dengan memahami unsur niat, kesadaran, dan kelalaian pelaku, hukum pidana berupaya memastikan bahwa sanksi dijatuhkan secara proporsional dan bertanggung jawab.

Jika Anda tertarik memperdalam isu hukum lainnya, simak artikel-artikel hukum terbaru kami melalui tautan berikut:

Artikel Hukum Lainnya

Baca juga artikel terkait HUKUM PIDANA atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Robiatul Kamelia & Yantina Debora