Menuju konten utama

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Pidana: Pengertian dan Tujuannya

Mengenal eksepsi pidana: tujuan dan pengertiannya dalam hukum.

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Pidana: Pengertian dan Tujuannya
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Di dalam hukum pidana terdapat istilah eksepsi. Menurut Modul Kemahiran Hukum Acara Pidana Universitas Brawijaya, eksepsi merupakan penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa disertai dengan alasan-alasan tertentu.

Eksepsi diajukan ketika dakwaan dibuat secara tidak benar dan tidak menyangkut pada benar atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sorongan Terry Tommy yang berjudul Eksepsi dalam KUHAP dan Praktek Peradilan, alasan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi telah diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Alasan Munculnya Eksepsi

Dalam pasal tersebut terdapat tiga alasan eksepsi, yaitu:

1. Eksepsi atau keberatan karena pengadilan tidak berwenang mengadili

Dilansir dari laman Kantor Hukum RAM, eksepsi di mana pengadilan dinyatakan berwenang dapat bersifat relatif dan absolut.

Eksepsi relatif terjadi apabila pengadilan tidak berwenang atau dua pengadilan atau lebih berwenang mengadili perkara yang sama atau tidak berwenang mengadilinya karena waktu dan tempat yang tidak pernah terjadi.

Eksepsi absolut terjadi apabila perkara yang diajukan bukan wewenang pengadilan di mana perkara diajukan.

2. Eksepsi atau keberatan karena dakwaan tidak dapat diterima

Eksepsi ini terjadi karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang berisi syarat formil. Surat dakwaan harus diberi tanggal serta ditandatangani dengan berisikan nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.

3. Eksepsi atau keberatan karena surat dakwaan harus dibatalkan

Eksepsi ini terjadi karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Surat dakwaan yang harus dibatalkan bisa terjadi karena perbuatan yang dirumuskan bukan merupakan tindak pidana, atau bukan perbuatan terdakwa, atau kasus tersebut sudah diputus oleh hakim, atau kasusnya sudah kadaluarsa.

Bentuk putusan hakim atas eksepsi atau keberatan berupa ‘penetapan’ atau ‘putusan’ yang dapat berbentuk putusan sela dan putusan akhir.

Tujuan Eksepsi

Eksepsi dapat bertujuan untuk menghentikan perkara pidana untuk sementara dengan alasan-alasan berikut ini:

1. Pengadilan tidak berwenang mengadili.

2. Tidak jelasnya surat dakwaan (obscuur libel).

3. Surat dakwaan tidak memenuhi syarat material atau formil.

4. Dalam perkara tersebut terdapat pertentangnan pra yudisial dengan perkara lain.

5. Surat dakwaan disusun atas BAP yang cacat hukum.

Eksepsi juga dapat dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan perkara pidana untuk seterusnya dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Perkara yang didakwakan bukan perkara pidana.

2. Dalam hal ajuan, pengaduan tidak dimajukan atau dimajukan oleh orang yang tidak berhak.

3. Tidak pidana yang didakwakan tidak dapat lagi dituntut karena sudah diputus dengan putusan tetap (Pasal 76), telah lampau waktu (Pasal 78), atau pembuat tindak pidana yang dapat diperiksa secara absentia telah meninggal dunia.

4. UU mengenai tindak pidana yang didakwakan belum berlaku atau sudah tidak berlaku lagi saat tindak pidana diwujudkan.

5. Bagi tindak pidana ekonomi (penyelundupan) telah diselesaikan melalui lembaga schikking dengan membayar uang denda yang ditetapkan.

Baca juga artikel terkait EKSEPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dipna Videlia Putsanra