Menuju konten utama

Arti Eksepsi Pidana dari Pengacara Ferdy Sambo di Sidang Perdana

Eksepsi adalah keberatan yang disampaikan pengacara Ferdy Sambo, bagaimana penjelasannya?

Arti Eksepsi Pidana dari Pengacara Ferdy Sambo di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono memimpin jalannya sidang dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Pangacara Ferdy Sambo mengajukan eksepsi pada sidang perdana Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2022).

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, pengacara Ferdy Sambo menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak menyertakan keterangan semua saksi dan surat dakwaan dinilai tidak berdasarkan fakta.

Apa Itu Eksepsi Pidana?

Eksepsi adalah alat pembelaan dengan tujuan untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara. Jika eksepsi diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.

Eksepsi menurut Luhut M.P Pangaribuan adalah untuk menjawab surat dakwaan dan berhubungan dengan apakah:

1. pengadilan tidak berwenang mengadili perkara,

2. dakwaan tidak dapat diterima, dan

3. surat dakwaan harus dibatalkan.

Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis. Apabila eksepsi diajukan secara tertulis, maka setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya diserahkan pada penuntut umum.

Eksepsi dapat diajukan oleh penasihat hukum saja atau diajukan oleh terdakwa sendiri, atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya menurut versinya masing-masing.

Setelah pengajuan eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum,hakim ketua memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan atas eksepsi (replik)tersebut.

Inforgafik SC Eksepsi Pidana

Inforgafik SC Eksepsi Pidana. tirto.id/Fuad

Atas tanggapan tersebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk mengajukan tanggapan sekali lagi (duplik).

Atas eksepsi dan tanggapan-tanggapan tersebut, selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mempertimbangkan dan menyusun putusan sela.

Apabila hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut mudah/sederhana,maka sidang dapat di skors selama beberapa waktu (menit) untuk menentukan putusan sela.

Apabila hakim/majelis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang diajukan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya