Menuju konten utama

Legislator PDIP Dorong Keadilan untuk Eks-Pemain Sirkus OCI

Komisi III DPR memberi waktu tujuh hari untuk penyelesaian kasus dugaan eksploitasi para eks pemain sirkus OCI secara kekeluargaan.

Legislator PDIP Dorong Keadilan untuk Eks-Pemain Sirkus OCI
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Safarudin (kanan). FOTO/Dok. Fraksi PDIP DPR RI.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Safarudin mendesak penyelesaian adil untuk kasus dugaan penganiayaan dan eksploitasi terhadap sejumlah eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari. Terkait kasus ini, dia menegaskan, negara tidak boleh absen saat warganya dirugikan dalam praktik bisnis.

Safarudin menilai perkara ini bukan sekadar soal upah layak atau kompensasi asuransi, melainkan menyangkut etika bisnis yang harus berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Mencari uang, bisnis, tapi tidak memperhatikan hak asasi manusia, untuk apa?” Kata Safarudin pada Selasa (22/4/2025).

Safarudin menyampaikan hal yang sama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/4/2025). RDPU ini digelar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan eksploitasi terhadap para mantan pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Sirkus Taman Safari Indonesia (TSI).

Rapat Komisi III DPR itu menghadirkan sejumlah pihak, seperti Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, kuasa hukum para mantan pemain sirkus, serta perwakilan dari manajemen sirkus OCI dan TSI.

Dalam rapat itu, Safarudin menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kecelakaan kerja pemain sirkus yang tidak ditangani dengan semestinya, dugaan eksploitasi anak di bawah umur, hingga janji pendidikan di luar negeri yang berubah menjadi pemaksaan kerja sebagai pemain sirkus.

“Apakah benar ada pemain yang mengalami cedera atau cacat namun tidak mendapatkan penanganan yang layak Lalu, bagaimana peran Polda Jabar saat sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM yang menunjukkan dugaan pelanggaran HAM?” Ujar Safarudin.

Salah satu aspek penting yang dibahas dalam RDPU Komisi III adalah perlunya kejelasan motif awal OCI yang menjanjikan anak-anak akan disekolahkan ke luar negeri.

“Namun kenyataannya mereka justru dijadikan pemain sirkus. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ungkap Safarudin.

Saat rapat di Komisi III DPR, pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM saat mengusut kasus ini pada 1997 silam. Temuan itu masuk dalam rekomendasi Komnas HAM yang dirilis pada 1997. Namun, rekomendasi Komnas HAM saat itu disebut belum dilaksanakan oleh pihak OCI.

Safarudin pun mengkritik lambannya respons aparat penegak hukum terhadap dugaan eksploitasi yang berlangsung cukup lama. Meskipun Komnas HAM sempat mengeluarkan rekomendasi, penanganan hukum secara formal terhadap dugaan pelanggaran tersebut tidak dilanjutkan.

“Apakah ini dianggap wajar, sehingga aparat seolah membiarkan itu terus terjadi?” Kata dia.

Terkait hal ini, kepolisian menyampaikan bahwa pihaknya pernah menangani laporan pidana atas kasus kekerasan yang dialami para pemain sirkus OCI pada 1997, namun kasus itu dihentikan karena alasan kurangnya alat bukti.

Sementara itu, pihak sirkus OCI mengatakan sudah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM. Namun, menurut OCI, dalam hasil rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 1 April 1997, tidak disebutkan adanya tindak kekerasan penganiayaan dan penyiksaan.

Adapun pihak Taman Safari Indonesia mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan. Manajemen Taman Safari mengklaim bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan.

Berdasarkan hasil rapat tadi, Komisi III DPR lantas memberikan waktu tujuh hari kepada manajemen OCI dan para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan perkara dugaan eksploitasi tersebut secara kekeluargaan. Komisi III DPR mempersilakan kasus dilanjutkan ke jalur hukum apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan.

Penulis: Tim Media Servis