Menuju konten utama

Apa Saja Fakta-fakta Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini?

Fakta-fakta sidang dakwaan Ferdy Sambo yang digelar hari ini. Berikut berita terkininya.

Apa Saja Fakta-fakta Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini?
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Sidang Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Lantas, apa saja fakta-fakta hasil persidangannya?

"Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dilansir Antara News.

Sidang Ferdy Sambo digelar di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi jumlah pesertanya dibatasi sekitar 50 orang saja.

Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sedangkan anggotanya adalah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono.

Dalam agenda tersebut, PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan tiga tersangka lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari Selasa besok, 18 Oktober 2022.

SIDANG PERDANA PUTRI CANDRAWATHI

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Fakta yang Terungkap di Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo disebut menyuruh anak buahnya di kepolisian untuk menghapus fail rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri ini meminta Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan fail tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, Sambo disebut sempat menawarkan Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir Yosua. "Kamu berani nggak nembak dia (Brigadir Yosua)?" tanya Sambo sebagaimana dibacakan dalam dakwaan jaksa.

“Tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya," jawab Ricky Rizal.

"Tidak apa-apa. Tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga," kata Sambo.

Sambo kemudian menjelaskan kronologi kejadian di Magelang berdasarkan keterangan Putri Candrawathi dan bertanya kepada Bharada E.

“Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo

"Siap komandan," kata Richard Elizer.

Sambo diketahui memerintahkan dengan paksaan agar Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata Jaksa Penuntut Umum.

Akan tetapi, dakwaan tersebut berbeda dengan keterangan Febri Diansyah, tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Dia menyebut Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua, tetapi untuk menghajar.

"Memang ada perintah, perintahnya 'Hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya