tirto.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Yosua mengungkap sejumlah hal baru. Salah satunya sebelum meminta Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu menawarkan kepada Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir Yosua.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. “Kamu berani nggak nembak dia (Brigadir Yosua)?" tanya Sambo sebagaimana dibacakan dalam dakwaan jaksa.
“Tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya," jawab Ricky Rizal.
"Tidak apa-apa. Tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga," sambung Sambo.
Permintaan Sambo tersebut tidak ditolak oleh Ricky Rizal.
Usai memenuhi panggilan Sambo, Ricky Rizal kemudian memanggil Bharada E seperti yang diperintahkan oleh Sambo.
Setelah menjelaskan kronologi kejadian di Magelang berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Sambo bertany kepada Bharada E.
“Berani kamu tembak Yosua?" yang dijawab oleh Richard Elizer dengan kalimat "Siap komandan."
Sidang kasus ini dimulai untuk terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Maruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan menjalani sidang pada Selasa (18/10). Sementara, untuk kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama digelar pada Rabu (19/10/2022).
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpakaian warna coklat dan rompi tahanan dengan menggunakan kendaraan taktis Barakuda, Senin pada pukul 09.10 WIB.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu turun dari kendaraan taktis di Pintu Samping Gedung dan langsung masuk ke dalam dengan pengawalan sejumlah petugas dan memasang garis polisi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz