Menuju konten utama

Siapa Hakim Sidang Ferdy Sambo: Profil Wahyu Iman Santoso

Profil hakim Ferdy Sambo Wahyu Iman Santoso sebagai ketua sidang.

Siapa Hakim Sidang Ferdy Sambo: Profil Wahyu Iman Santoso
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Hakim sidang Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022) adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Sidang Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adj. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

PN Jaksel menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Profil Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo

Pimpinan Sidang Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak pada 9 Maret 2022.

Ia dipilih sebagai Wakil Ketua PN Jaksel menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjabat di PN Jaksel, Wahyu merupakan Ketua PN Denpasar, Bali. Tak sampai 1 tahun menjabat, Wahyu dipindahkan ke PN Jaksel.

Lulusan magister hukum ini pernah juga menjadi Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah sebelum mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam. Saat itu, Wahyu beberapa kali terlibat dalam menyuarakan peradilan kasus, terutama soal sidang perceraian yang marak terjadi di Indonesia.

Wahyu yang saat ini berstatus sebagai PNS termasuk dalam golongan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Dalam laporan harta kekayaan yang dirilis KPK, Wahyu mencatatkan total hartanya mencapai Rp12 miliar. Aset paling besar yang dimiliki Wahyu adalah tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.

Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya Rp2,3 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp1,9 M, dan kepemilikan dua unit kendaraan (motor honda Vario dan mobil Toyota Fortuner) senilai Rp358 juta.

Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp209 juta.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Oleh: Iswara N Raditya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra