tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dalam dakwaan tersebut disebutkan spesifik bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diketahui memerintahkan dengan paksaan agar Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dakwaan tersebut berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah yang menyebut Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua. Perintah yang diberikan, menurut Febri adalah untuk menghajar, bukan menembak.
"Memang ada perintah, perintahnya 'Hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Ia juga menyebut bahwa setelah kejadian FS panik akibat kesalahan eksekusi instruksi tersebut lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi baku tembak.
Sambo lalu memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan di sidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto