tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut JPU, seharunya masih ada waktu bagi terdakwa maupun saksi lain untuk memberi tahu korban terkait niat jahat Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Seharusnya masih ada kesempatan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban," kata JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Selanjutnya pada saat saksi kuat Ma'ruf berada di lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir dan menghindarkan diri dari rencana tersebut, berdasarkan keyakinannya meneguhkan sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun tetap tidak memberitahu korban supaya pergi," kata Jaksa.
Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Maruf hari ini menjalani persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan di sidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto