tirto.id - Pada sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyuruh anak buahnya untuk menghapus fail rekaman kamera pengawas di rumah dinas Sambo.
Di ruang kerja Sambo, kala itu ada Hendra Kurniawan (Karopaminal Divpropam Polri) dan Arif Rachman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri). Ketika dijelaskan oleh Arif perihal Yosua masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut sekira pukul 17.07-17.11 WIB, Sambo tak percaya. Sementara keterangan Sambo berbeda, ia bilang ada tembak-menembak.
Sambo menanyakan siapa yang telah menonton rekaman itu dan video itu disimpan oleh siapa. “Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan fail tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan ‘Ndra, kamu cek itu nanti adik-adik. Pastikan semuanya beres’,” sambung jaksa.
Sambo sempat menangis dan akhirnya Hendra meminta Arif agar percaya dengan kesaksian Sambo, si jenderal bintang dua.
Rekaman kamera pengawas yang telah disalin ke disk lepas itu ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit, pada 13 Juli, sekitar pukul 2 pagi, menggunakan laptop milik Baiquni.
Hari ini merupakan sidang perdana Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sedangkan sidang bagi terdakwa Richard Elizer akan berlangsung pada Selasa, 18 Oktober; sementara, sidang perkara penghalangan penyidikan digelar hari berikutnya.
Pada kasus pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, dalam kasus menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 8 hingga 10 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri