Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Jaksa akan Jawab Eksepsi Johnny G Plate Hari Ini

Johnny G Plate melalui tim penasehat hukumnya mengatakan dakwaan yang diungkap jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

Jaksa akan Jawab Eksepsi Johnny G Plate Hari Ini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya telah dibacakan oleh tim kuasa hukum eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada persidangan yang digelar Selasa, 4 Juli lalu 2023.

"Selasa 11 Juli 2023 jam 10.00 WIB. Pengajuan tanggapan atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," demikian dikutip dari laman resmi PN Tipikor Jakpus, Selasa (11/7/2023).

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Johnny G Plate menyebut kliennya tidak pernah berniat melakukan tindakan koruptif.

"Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif," kata penasihat hukum Johnny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum Plate juga mengatakan bahwa dakwaan yang diungkap jaksa tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.

"Surat dakwaan tidak berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan," katanya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SIDANG JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto