Menuju konten utama
Korupsi BTS Kominfo

Kuasa Hukum Nilai Proyek BTS Kominfo Bukan di Bawah Johnny Plate

Kuasa hukum menilai BAKTI memimpin langsung proyek BTS Kominfo, menolak dakwaan jaksa bahwa Johnny G Plate ikut terlibat.

Kuasa Hukum Nilai Proyek BTS Kominfo Bukan di Bawah Johnny Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Tim kuasa hukum eks Menkominfo Johnny G Plate menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tak beralasan.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai proyek BTS 4G dilaksanakan oleh BAKTI bukan oleh Kemenkominfo secara langsung.

"Bahwa merupakan suatu fakta yang telah diakui serta diuraikan sendiri oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya, pengadaan BTS 4G yang menjadi objek perkara dilaksanakan oleh BAKTI yang merupakan suatu Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di lingkungan Kominfo," kata kuasa hukum Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Padahal, BAKTI sendiri merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kuasa hukum Plate mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut Plate menyalahgunakan kekuasaan juga tak beralasan. Pasalnya penyelenggara proyek tersebut adalah BAKTI yang dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai sebagai direktur utama.

"Oleh karenanya, menjadi tidak beralasan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa bersama-sama dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI) dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan yang bertentangan dengan Perpres No. 6 Tahun 2018. Karena fakta hukumnya peraturan tersebut tidak berlaku terhadap pengadaan barang dan jasa oleh BLU," ujarnya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto