Menuju konten utama

Johnny G Plate & 2 Terdakwa Korupsi BTS Bacakan Eksepsi Hari Ini

Tiga terdakwa lain pada kasus dugaan korupsi BTS Kominfo akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Johnny G Plate & 2 Terdakwa Korupsi BTS Bacakan Eksepsi Hari Ini
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Eksepsi akan disampaikan politikus Partai Nasdem itu pada Selasa (4/7/2023) hari ini.

"Selasa 4 Juli 2023. Agenda pembacaan eksepsi," demikian dilansir dari informasi di laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Johnny G Plate sebelumnya didakwa menerima keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023 pekan lalu.

Selain Plate, 2 orang terdakwa lain yakni eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto juga turut membacakan eksepsi hari ini.

Di ruangan terpisah, tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama akan mendengarkan dakwaan jaksa. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto