tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa menyebut keputusan Anang untuk tak memutus kontrak penyedia layanan sejalan dengan keputusan presiden.
"Terdakwa antara lain didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memutus kontrak para penyedia ketika terjadi deviasi pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2021," kata kuasa hukum Anang dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
"Padahal saat ini sekalipun, menurut JPU, ada tindak pidana korupsi, Presiden RI memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di daerah 3T tetap dilanjutkan sampai selesai," lanjutnya.
Ia lalu mengatakan bahwa menghentikan kontrak dengan para penyedia layanan justru akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
"Kami dan terdakwa serta semua yang berakal sehat tentu dapat memahami alasan keputusan presiden yang pada hakikatnya sama dengan keputusan terdakwa tersebut. Pemutusan kontrak dalam pekerjaan ini akan mendatangkan kerugian yang lebih besar dari segi waktu dan biaya," ujar kuasa hukum Anang dalam persidangan.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri