Menuju konten utama

Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Dakwaan JPU soal TPPU Tak Logis

Tim kuasa hukum Anang Achmad Latif menyebut dakwaan jaksa terkait TPPU tidak logis.

Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Dakwaan JPU soal TPPU Tak Logis
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif hari ini menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam eksepsi yang disampaikan Anang melalui kuasa hukumnya, Jefri Moses Kam menyebut dakwaan jaksa terkait TPPU tidak logis.

"Surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap serta tidak logis," ujar Jefri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, (4/7/2023).

Argumen Jefri tersebut didasarkan pada nominal dakwaan TPPU yang lebih besar dibanding nominal dakwaan penghasilan tidak sah yang diduga didapat dari proyek pengadaan BTS 4G Kominfo.

"Karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Anang menyamarkan uang yang diduga diperoleh dari korupsi proyek BTS Kominfo.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Selanjutnya ada tenaga ahli human development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat