Johnny Plate divonis 15 tahun penjara & membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.