Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU: Keberatan Kubu Johnny Plate Harusnya Dituangkan di Pleidoi

JPU sebut keberatan terdakwa Johnny G Plate pada eksepsinya adalah materi yang seharusnya dituangkan di pleidoi.

JPU: Keberatan Kubu Johnny Plate Harusnya Dituangkan di Pleidoi
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate. Dalam tanggapannya, jaksa menyebut eksepsi terdakwa seharusnya dituangkan dalam pembelaan setelah melihat fakta dalam persidangan.

Mulanya, jaksa menyebut poin keberatan terdakwa telah masuk dalam pokok perkara yang baru akan dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.

“Yang dipersoalkan dalam keberatan adalah mengenai kebenaran materi pokok perkara yang baru akan diperiksa pada sidang pembuktian," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.

Jaksa lalu menyebut poin-poin tersebut mestinya disampaikan sebagai pembelaan atau pleidoi setelah kubu Plate melihat fakta-fakta di persidangan.

“Hal-hal yang menjadi bahan keberatan terdakwa pada eksepsinya adalah materi yang seharusnya dituangkan pada pembelaan atau pleidoi yang berdasarkan analisa yuridis atas fakta-fakta hukum yang diungkap dalam persidangan," kata jaksa.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz