Menuju konten utama

Plate Sebut Proyek BTS Perintah Jokowi, PDIP: Ikuti Proses Hukum

Korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G tidak terjadi jika menteri selaku pengguna anggaran tidak korupsi.

Plate Sebut Proyek BTS Perintah Jokowi, PDIP: Ikuti Proses Hukum
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan di sela Rakernas III PDI Perjuangan di Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara soal upaya eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang kerap menyinggung Presiden Joko Widodo dan kader PDIP dalam sidang dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Hasto menilai korupsi BTS 4G tidak terjadi jika menteri selaku pengguna anggaran tidak korupsi.

"Kami selalu menegaskan korupsi adalah korupsi dan itu tidak akan terjadi kalau menteri sebagai pemegang kewenangan di dalam penggunaan anggaran betul-betul berdisiplin menjaga seluruh kewenangannya. Ketika dari situ sudah jebol ya jebol lah pertahanan dan kemudian terjadi berbagai penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Sebelumnya Plate, lewat kuasa hukumnya, menyebut bahwa proyek BTS 4G merupakan perintah Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan pihak Plate saat pembacaan eksepsi pada 4 Juli 2023 lalu. Pihak kuasa hukum pun juga meminta agar Plate dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat maupun martabatnya.

Hasto pun meminta agar Plate mengikuti proses hukum yang berjalan. PDIP pun pernah mengalami tekanan seperti Plate dan berupaya memperbaiki diri.

"Ya ikuti saja proses hukum. PDI Perjuangan sendiri pernah punya pengalaman pahit dan kami belajar dari pengalaman pahit dengan membangun sistem yang baik agar korupsi tidak dilakukan oleh anggota dan kader kami maka lebih baik hal-hal yang sifatnya konstruktif," kata Hasto.

Hasto mengingatkan bahwa Presiden wajar jika memberikan arahan dalam sejumlah kebijakan. Akan tetapi, pelaksana dan pengguna anggaran bukan pada presiden, melainkan pada menteri,.

"Bahwa di dalam kebijakan-kebijakan strategis itu presiden memberikan arah ya itu karena ruang lingkup presiden spt itu tetapi pengguna anggaran itu kan berada di menteri," kata Hasto.

Baca juga artikel terkait SAKSI KASUS BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat