Menuju konten utama

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Selasa (18/7/2023). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

"Selasa, 18 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, putusan sela," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Selasa.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut eksepsi terdakwa Johnny G Plate tidak memiliki dasar hukum.

"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.

Untuk itu, jaksa meminta kepada majelis hakim supaya menolak eksepsi yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum Johnny dalam persidangan.

"Maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," ujar jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para terdakwa merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Terdapat delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SIDANG JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Gilang Ramadhan