Menuju konten utama

Kubu Terdakwa Ungkap Unsur Pemerasan dalam Proyek BTS Kominfo

Maqdir menilai pasal dakwaan yang lebih tepat adalah pemerasan oleh pejabat.

Kubu Terdakwa Ungkap Unsur Pemerasan dalam Proyek BTS Kominfo
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak hari ini menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Melalui kuasa hukumnya, Galumbang menyebut adanya unsur pemaksaan dan pemerasan dalam proyek tersebut.

"Johnny G Plate tetap memaksakan dan bahkan sempat memberikan indikasi ancaman andai proyek tersebut gagal, yaitu dengan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaran (BHP) Telekomunikasi bagi pelaku industri telekomunikasi," kata kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2023.

Untuk itu, pihak Galumbang mengatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak lebih dari sebuah rencana yang diterapkan dalam proyek strategis nasional oleh pemerintah RI.

"Yang diterjemahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk direalisasikan dengan cara memaksa atau mengancam keberlangsungan bisnis pelaku industri telekomunikasi termasuk terdakwa," tutur Maqdir.

Oleh karenanya, menurut Maqdir, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak tepat. Ia menilai pasal dakwaan yang lebih tepat adalah pemerasan oleh pejabat.

"Pasal-pasal yang didalilkan dalam surat dakwn menjadi tidak tepat dan kejadian korupsi yang didakwakan, lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," jelas Maqdir.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky