Menuju konten utama

Jaksa Bantah Menentang Kebijakan Pemerintah Bangun BTS 4G

Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.

Jaksa Bantah Menentang Kebijakan Pemerintah Bangun BTS 4G
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kedua kiri) dikawal petugas usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah menentang sikap pemerintah dalam proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Hal itu disampaikan JPU dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate.

"Bahwa menanggapi keberatan penasihat hukum di atas, kami penuntut umum menyatakan bahwa tidak ada satupun sikap kami yang bertentangan dengan sikap pemerintah. Kami penuntut umum sependapat bahwa penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai selesai, karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Jaksa menambahkan pihak-pihak yang terbukti berlaku curang dalam proyek ini harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara. Termasuk salah satunya menurut jaksa adalah Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

"Tetapi orang-orang yang telah melakukan perbuatan melawan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan penyediaan BTS 4G harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," kata jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Johnny menyebut bahwa proyek BTS 4G Kominfo merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Proyek ini dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Faktanya pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," kata pengacara Johnny, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Baca juga artikel terkait SIDANG JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto