Menuju konten utama

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi BTS Kominfo

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara & membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Johnny G Plate. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan Johnny terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan," ujar Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain hukuman kurungan badan, politikus Partai Nasdem itu juga dikenakan uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka aset Plate akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

Hakim dalam hal ini menilai hal yang memberatkan Plate, yakni karena dirinya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Plate juga tidak pernah mengakui kesalahannya.

Pertimbangan memberatkan ketiga karena Plate terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI.

Di sisi lain, hal yang meringankan Plate karena dia sopan selama proses persidangan. Hakim juga menilai dia merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya.

"Ketiga, uang yang diterima sebagimana pengakuan untuk bantuan sosial," tutur hakim.

Atas vonis tersebut, Plate melalui kuasa hukumnya Ahmad Cholidin langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kami akan banding Yang Mulia," kata Cholidin.

Pembacaan vonis sidang Tipikor

Terdakwa Johnny G. Plate dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

Vonis hakim terhadap Plate sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp8,32 triliun. Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki dugaan korupsi ini sejak September 2022.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS 4G KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto