Menuju konten utama

Anwar Usman soal Putusan MKMK: Ada Skenario Pembunahan Karakter

Anwar Usman mengaku telah mengetahui soal pemberhentiannya sebagai Ketua MK jauh sebelum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk.

Anwar Usman soal Putusan MKMK: Ada Skenario Pembunahan Karakter
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku telah mengetahui soal pemberhentiannya sebagai Ketua MK jauh sebelum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk.

"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya [pemberhentian] melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK," katanya saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

"Untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," lanjut dia.

Anwar mengatakan, meski telah mengetahui skenario pemberhentian itu, dia tetap berbaik sangka. Sebab, katanya, berbaik sangka sudah seharusnya dilakukan oleh seorang muslimin.

"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya," katanya.

Menurut Anwar, pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK tidak membebaninya. Sebab, ia meyakini sebuah jabatan merupakan milik Allah. Ipar Presiden Joko Widodo itu berharap ada hikmah dibalik pemberhentiannya.

"Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," urai dia.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat