Menuju konten utama

MKMK Larang Anwar Usman Menangani Perselisihan Hasil Pemilu

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan campur tangan Anwar Usman dalam menangani perkara hasil pemilu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

MKMK Larang Anwar Usman Menangani Perselisihan Hasil Pemilu
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan campur tangan Anwar Usman dalam menangani perkara hasil pemilu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD," ucap Jimly saat membacakan keputusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Serta, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," lanjutnya.

Larangan ikut campur perkara PHPU disampaikan Jimly usai memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Oleh karena itu, Jimly melalui MKMK meminta Wakil Ketua MK agar memilih Ketua MK yang baru dengan catatan Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor [Anwar]," kata Jimly.

Jimly melanjutkan, amar putusan lain menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

MK tolak uji materi UU Cipta Kerja

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Sebelumnya, MKMK juga memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar kode etik hakim MK terkait isi perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Namun, kata Jimly, Arief dinyatakan melanggar kode etik hakim karena memberikan pernyataan di media massa terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Pernyataan Arief dalam sebuah acara itu dianggap merendahkan martabat MK.

Oleh karena dinilai melanggar kode etik, Arief diberikan sanksi teguran tertulis.

"Dua, hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Utama sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.

MKMK juga memutuskan enam hakim MK melanggar kode etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Enam hakim MK yang terlapor dalam putusan ini adalah Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Sementara itu, hakim MK Saldi Isra dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait isi perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto