Menuju konten utama

Respons Ganjar soal Putusan MKMK: Saya Menghormati Saja

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengakui menghormati keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK.

Respons Ganjar soal Putusan MKMK: Saya Menghormati Saja
Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo memberikan keterangan kepada wartawan usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dalam memutus gugatan batasan usia capres-cawapres, di Gedung CSIS, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengakui menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK dalam memutus gugatan batasan usia capres-cawapres.

"Saya hormati putusannya," kata Ganjar di Gedung CSIS, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ganjar pun mengaku belum mengetahui secara rinci terkait putusan MKMK. Dia pun enggan mengomentari lebih banyak soal putusan itu.

"Ya saya menghormati saja, biar nanti ada yang mengeksaminasi," tutur Ganjar.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang bacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor [Anwar Usman]," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Jimly menyebutkan dalam salah satu putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim MK," kata Jimly.

Sementara itu, MKMK mememerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin