Menuju konten utama

1.998 Personel Amankan Sidang MKMK, Pengalihan Lalin Situasional

Majelis Kehormatan Mahkamah Kosntitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya.

1.998 Personel Amankan Sidang MKMK, Pengalihan Lalin Situasional
Anggota kepolisian melakukan penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Sebanyak 1.998 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kosntitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran kode etik hakim hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan seribuan personel itu terdiri dari aparat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kami siap mengamankan pelaksanaan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1.998 personel gabungan," kata Susatyo dalam keterangannya, Selasa.

"[Seribuan personel] akan kami tempatkan, baik di kawasan Monas maupun di Gedung MK," lanjut dia.

Susatyo menyebutkan kepolisian untuk sementara ini belum mengalihkan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK. Pengalihan arus dilakukan jika terjadi kericuhan di sekitar Gedung MK.

"Untuk pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan," kata dia.

Susatyo mengimbau warga agar menghormati apapun keputusan MKMK dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh Ketua MK Anwar Usman dkk.

Putusan itu akan dibacakan oleh MKMK pada hari ini pukul 16.00 WIB. Putusan dugaan pelanggaran tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Pembacaan putusan digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

MKMK telah memeriksa sembilan hakim MK mulai 31 Oktober-3 November 2023. MKMK juga telah memeriksa 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sebanyak total 21 pihak itu melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski belum berusia 40 tahun, Gibran saat ini sedang menjabat kepala daerah, yaitu wali kota Solo.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan