tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Sekretariat MKMK cum Juru Bicara MK Fajar Laksono. Menurut dia, putusan akan dibacakan oleh tiga anggota MKMK.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie selaku tokoh masyarakat," kata Fajar dalam keterangannya, Selasa.
"Sekretaris merangkap Anggota MKMK Wahiduddin Adams selaku Hakim Konstitusi dan Anggota MKMK Bintan R Saragih selaku akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum," lanjutnya.
Fajar menyebutkan putusan dugaan pelanggaran etik tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 16.00 WIB. Pembacaan putusan digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Usai menerima laporan, MKMK telah melakukan sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan pelapor, sidang pemeriksaan hakim MK yang dilaporkan, dan sidang sejenis.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI," urai Fajar.
MKMK telah memeriksa sembilan hakim MK mulai 31 Oktober-3 November 2023. Selain sembilan hakim konstitusi, MKMK telah memeriksa 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Sebanyak total 21 pihak itu melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Putusan itu membuaat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski belum berusia 40 tahun, Gibran saat ini sedang menjabat kepala daerah, yaitu wali kota Solo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan