tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) sore.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," kata Jimly usai menggelar sidang MKMK di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Jimly mengatakan MKMK sudah mendengar semua keterangan, mulai dari pelapor, panitera, hingga seluruh hakim konstitusi, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang diperiksa sebanyak dua kali.
Mereka juga mendengar keterangan para pelapor yang mencapai 21 laporan. MKMK juga sudah memeriksa CCTV. Jimly mengaku putusan akan mempertimbangan berbagai hal, termasuk perkara uji formil 141/PUU-XXI/2023.
"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu persatu mudah mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," kata Jimly.
Jimly mengatakan pembacaan putusan dipilih pada 7 November 2023. Hal itu dilakukan demi memberikan kesempatan para calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengganti pasangan jika tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, KPU menyebutkan bahwa pengusulan penggantian bakal capres cawapres itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Nantinya, usulan penggantian itu dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) pengusung dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2023.
"Niat kita untuk menciptakan kepastian karena 8 November itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kita sudah putus," kata Jimly.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto