Menuju konten utama

Anwar Usman Siap Terima Apapun Putusan MKMK

Anwar Usman bersumpah dirinya sedang sakit sehingga harus absen dalam RPH tiga perkara uji materi UU Pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman Siap Terima Apapun Putusan MKMK
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan siap menerima segala keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Ya semua harus siap," kata Anwar usai diperiksa MKMK di Kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Anwar pun enggan berkomentar pemeriksaan kedua oleh MKMK sebagai ajang mencecar dirinya terkait dugaan pelanggaran etik. Ia juga menanggapi santai permintaan para

pemohon yang meminta dirinya diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

"Namanya minta ya minta kan bisa aja," kata Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan soal kebocoran putusan dan isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres.

"Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja," kata Anwar singkat.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu bersumpah dirinya benar-benar sedang sakit sehingga harus absen dalam RPH saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres, yaitu perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

"Demi Allah, saya memang sakit. Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, lalu ketiduran," kata Anwar.

Pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Jumat, menjadi kali kedua bagi Anwar Usman sebagai terlapor perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh MKMK.

MKMK memeriksa Anwar Usman bersama delapan hakim lain MK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Anwar Usman dituding berbohong atas alasan ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto